You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Semaya
Desa Semaya

Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Acara yang akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yaitu acara Hitanan Massal (Gratis) Akan dilaksanak di hari Rabu 17 Mei 2023 berlokasi di Kantor Desa Semaya, Gratis untuk 15 anak yang ada di Desa Semaya

PERANGKAT DESA JADI ASN BISAKAH?

AHMAD SUBLI, S.Adm 12 Mei 2023 Dibaca 325 Kali
PERANGKAT DESA JADI ASN BISAKAH?

PERANGKAT DESA JADI ASN BISAKAH ?

Pandangan saya, Perangkat Desa yang ada sekarang ini sangat bisa mungkin diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Alasannya antara lain:

1. Peraturan Pemerintah nomor 43, pasal 67 memperbolehkan Perangkat Desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar hukumnya.

PP no 43 Tahun 2014
Pasal 67

(1) Pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

(2) Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

2. Dalam Lampiran Keputusan Presidesn Nomor 24 Tahun 2010 pasal 12, ayat 1, huruf c Tentang Anggaran Dasar KORPRI dijelaskan bahwa anggota KORPRI salah satunya adalah Aparat Pemerintah Desa. Ini bisa jadi pintu kedua dasar hukumnya.

Lampiran Kepres no 24 Tahun 2010
Pasal 12


KeanggotaanAnggota KORPRI terdiri atas :
1. Anggota Biasa yaitu:
a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
c. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.

Perjuangan Perangkat Desa sekarang ini sangatlah tepat jika diarahkan pada amandemen terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tepatnya pasal 1 angkat 15 yang berbunyi “Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.” Menjadi “Instansi Pemerintah adalah instansi pusat, instansi daerah dan pemerintah desa”.

UU 5/2014
Pasal 1


15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

Ingat, desa itu otonomi tingkat 3 dalan sistem tata pemerintahan di Indonesia, hal ini dapat merujuk pada penjelasan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:

UU 6/2014
Penjelasan
I. Umum
1. Dasar Pemikiran
Alenia ke 5:

Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa pspó Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang PokokPokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan begitu nanti, maka Perangkat Desa akan berhak untuk diangkat sebagai ASN dengan kategori PPPK.

SEKARANG TINGGAL PARA PERANGKAT DESA, BISA BERJUANG APA TIDAK ?

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image