You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Semaya
Desa Semaya

Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Acara yang akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yaitu acara Hitanan Massal (Gratis) Akan dilaksanak di hari Rabu 17 Mei 2023 berlokasi di Kantor Desa Semaya, Gratis untuk 15 anak yang ada di Desa Semaya

TUPOKSI KASI PERENCANAAN DESA

AHMAD SUBLI, S.Adm 15 Mei 2023 Dibaca 115 Kali
TUPOKSI KASI PERENCANAAN DESA

TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN DESA

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) untuk perencanaan pemerintah desa dapat meliputi beberapa hal berikut ini:

  1. Merumuskan rencana pembangunan desa dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan pembangunan desa.
  2. Menetapkan prioritas pembangunan desa berdasarkan analisis kebutuhan dan potensi desa.
  3. Menyusun program dan kegiatan pembangunan desa dalam bentuk rencana kerja yang terukur dan terarah.
  4. Menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dengan stakeholder terkait seperti lembaga pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa untuk menjamin pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  7. Menyusun laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa untuk dipresentasikan kepada pimpinan pemerintah desa dan stakeholder terkait.
  8. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan langsung oleh pimpinan yang masih berkaitan dengan urusan pemerintahan desa

Tupoksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa dilaksanakan dengan terencana dan terarah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan potensi desa secara optimal.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image