You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Semaya
Desa Semaya

Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Acara yang akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yaitu acara Hitanan Massal (Gratis) Akan dilaksanak di hari Rabu 17 Mei 2023 berlokasi di Kantor Desa Semaya, Gratis untuk 15 anak yang ada di Desa Semaya

Kepala Desa Semaya, Memimpin Ratas Tim Relawan Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Semaya

AHMAD SUBLI, S.Adm 12 April 2020 Dibaca 132 Kali
Kepala Desa Semaya, Memimpin Ratas Tim Relawan Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Semaya

Relawan tim percepatan penanganan covid-19 Desa Semaya menggelar rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Relawan yaitu Kepala Desa Semaya, ratas berlangsung selama beberapa jam yang berlokasi di ruang kerja Kepala Desa Semaya.

Kepala Desa Semaya selaku Ketua Tim Relawan Percepatan Penanganan Covid19 Desa Semaya mengatakan rapat ini kita laksanakan untuk semakin memaksimalkan langkah dan strategi yang telah kita lakukan selama ini.

Rapat terbatas tersebut juga membahas Instruksi terbaru dari bupati Lombok Timur terkait kewajiban seluruh warga menggunakan masker demi memutus rantai penyebaran covid-19.

Hadir dalam ratas tersebut semua Tim relawan yang terdiri dari unsur tokoh yang ada di desa semaya

Adapun point-point yang diputuskan dalam ratas tersebut, yaitu:

  1. Disiplin dalam menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal 2 meter, dan
    menunda sementara pelaksanaan pesta atau kegiatan lain yang mengumpulkanbanyak orang;
  2. Pengadaan masker untuk warga desa semaya dan memberdayakan masyarakat yang mempunyai usaha menjahit untuk membuat masker tersebut
  3. Toko/fasilitas yang menjual kebutuhan pokok wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer;
  4. Menyediakan sabun cuci tangan yang memadai, dan melaksanakan lagi penyemprotan sterilisasi secara berkala;;
  5. Pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing, dan tetap mengikuti istruksi pemeritah terkait kebijakan pelaksanaan solat berjamaah di masjid;
  6. Membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan bergizi, serta berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh;
  7. Jika mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan
    pernafasan agar segera memeriksakan diri kepada dokter, puskesmas, klinik, dan
    atau rumah sakit setempat dengan menyampaikan riwayat kontak dan riwayat
    perjalanan;
  8. Melaporkan kepada aparat terkait jika diduga ada anggota masyarakat yang
    terindikasi/terinfeksi COVID-19, dan yang baru pulang dari luar daerah;
  9. Pemeritah Desa dapat membuat kebijakan sesuai perkembangan
    situasi COVID-19 di daerah masing-masing berdasarkan kewenangan dan aturan
    yang berlaku, dan dengan tetap berkordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan
    Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Kecamatan Sikur
  10. Menyebarluaskan informasi tentang Covid-19 yang benar dan bertanggung jawab, dengan melibatkan pihak terkait dan dengan memanfaatkan semua media yang tersedia, termasuk lewat pengeras suara di masjid-masjid setiap dusun.

Demikian point hasil ratas Tim Relawan Percepatan Penanganan Covid19 Desa Semaya.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image